JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang hendak memadukan darurat sipil dengan darurat kesehatan masyarakat dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) masih saja menuai polemik.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Deputi IV Kantor Staf Presiden Bidang Komunikasi Politik Juri Ardiantoro menyatakan, sedianya sejak awal Presiden Joko Widodo tidak hendak memberlakukan kebijakan darurat sipil dalam memutus mata rantai penularan virus corona.
Karena itu, status darurat sipil hanya menjadi pilihan terakhir dan baru diterapkan ketika terjadi kekacauan dan pembangkangan publik secara masif saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Hal itu disampaikan Juri menanggapi pernyataan Jokowi yang hendak memberlakukan darurat sipil untuk menyokong kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kalau akibat dari proses ini terjadi pembangkangan, kekacauan, protes, membuat stabilitas sosial menjadi berantakan, maka pilihan penegakan daruat sipil ini menjadi dipikirkan meskipun ini menjadi pertimbangan yang sangat terakhir," kata Juri dalam diskusi bertajuk "Istana Bicara Darurat Sipil" di akun YouTube Medcom.id, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: Istana Sebut Darurat Sipil Diberlakukan jika Ada Kekacauan saat PSBB Diterapkan
Dengan demikian, Juri mengatakan bahwa perkataan Jokowi soal darurat sipil saat mengumumkan pemberlakuan PSBB merupakan upaya mengimbau secara tegas kepada publik.
Setelah Presiden menyertakan pilihan darurat sipil sebagai yang paling akhir, menurut Juri, maka masyarakat akan mematuhi kebijakan PSBB sehingga penyebaran wabah Covid-19 bisa terhenti.
"Presiden ini sebenarnya hanya me-warning begitu seriusnya penyebaran wabah ini, sehingga tindakan tegas kepada yang tak mengindahkan imbauan pembatasan ini, pemerintah dan pemda bisa melakukan tindakan-tindakan," tutur Juri.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Pemerintah Tak Berencana Terapkan Darurat Sipil
Tak bisa digabung
Namun, pengamat hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyatakan, penerapan darurat sipil tak bisa dilaksanakan di tengah status darurat kesehatan masyarakat.
Hal itu disampaikan Bayu menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang hendak memberlakukan darurat sipil untuk menyokong kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dalam konteks ketatanegaraan tidak dimungknkan (menerapkan darurat sipil dan kesehatan sekaligus)," ujar Bayu dalam diskusi yang sama.
"Kita harus pilih ini, darurat sipil atau darurat kesehatan masyarakat. Itu harus salah satu, konsepnya beda," kata dia.
Baca juga: Pengamat Sebut Darurat Sipil Tak Bisa Diterapkan saat Darurat Kesehatan
"Yang" - Google Berita
April 06, 2020 at 09:38AM
https://ift.tt/2RegK8c
Wacana Darurat Sipil dalam Opsi Akhir PSBB yang Menuai Polemik... - Kompas.com - KOMPAS.com
"Yang" - Google Berita
https://ift.tt/2pYhsfy
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Tidak ada komentar:
Posting Komentar