KOMPAS.com - Virus corona yang kini tengah mewabah di seluruh dunia mengancam semua orang.
Tak hanya dokter yang langsung berhadapan dengan pasien positif atau mereka yang suspect Covid-19, dokter gigi juga berpotensi menghadapi risiko tinggi tertular virus ini.
Virus corona menular melalui percikan cairan tubuh penderita yang salah satunya keluar melalui mulut.
Untuk menjaga keamanan dan keselamatan tenaga medis, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memberlakukan aturan praktik khusus selama wabah Covid-19 di Indonesia.
Ketua PDGI Dr. drg. R. M. Sri Hananto Seno, Sp.BM (K)., MM. menjelaskan aturan tersebut saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
"Jaga kesehatan diri, bila sakit atau tidak enak badan diharap tidak praktik, bila masih ingin berpraktik harus gunakan APD (Alat Perlindungan Diri) level 3 (lengkap)," kata Hananto.
Baca juga: Saat 18 Dokter Indonesia Gugur Perangi Corona: Minimnya APD hingga Ditolak RS
APD lengkap terdiri dari:
- Kacamata google atau shield pelindung muka
- Hair cap/nurse cap
- Masker N-95
- Sarung tangan bedah karet sekali pakai
- Pakaian yang tidak menyerap air
- Boot atau shoes cover disposibel berbahan spundbon.
Tidak hanya dokter gigi, perawat gigi juga harus mengenakan kelengkapan APD yang sama.
Selain itu, lanjut Hananto, semua dokter gigi yang berpraktik hanya diperbolehkan menangani kasus darurat atau masalah yang dikeluhkan pasien.
"Yang" - Google Berita
April 06, 2020 at 08:20AM
https://ift.tt/2Xam5RB
Wabah Virus Corona, Ini Aturan Praktik bagi Dokter Gigi yang Dikeluarkan FDGI - Kompas.com - KOMPAS.com
"Yang" - Google Berita
https://ift.tt/2pYhsfy
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Tidak ada komentar:
Posting Komentar