Per tanggal 1 April 2020 iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih normal. Belum mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran.
Jika masyarakat sudah terlanjur membayar dengan tarif baru, bagaimana kelebihan sisanya?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan saat ini pihak BPJS Kesehatan masih mempelajari putusan MA tersebut.
Menurut dia, pada intinya BPJS Kesehatan akan mematuhi putusan MA. Hak peserta tidak akan hilang, kelebihan pembayaran akan menjadi saldo peserta.
"Pasti akan terjadi kelebihan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, karena kelebihan pembayaran akan menjadi saldo untuk pembayarn iuran bulan selanjutnya," kata Iqbal kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).
Iqbal menjelaskan penyesuaian iuran akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku.
Menurut Iqbal, dalam peraturan MA diatur jika pemerintah bisa menerbitkan Perpres pengganti atau dalam masa 90 hari maka putusan MA harus dilaksanakan.
Sebelumnya diberitakan detikcom kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
"Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan jaminan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial agar dapat berjalan dengan baik, Mahkamah Agung memandang perlu menguraikan akibat hukum (legal effect) terhadap iuran yang terlanjur telah dibayarkan sebelum ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan. Hal demikian menurut Mahkamah Agung adalah menjadi otoritas pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut secara transparan dan bijaksana," demikian bunyi Putusan MA yang dikutip detikcom, Rabu (1/4/2020).
Simak Video "Kota Malang Bersama BPJS Kesehatan Semangat Menuju Smart City Health Care"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/ang)
"Yang" - Google Berita
April 01, 2020 at 05:04PM
https://ift.tt/340NWoR
Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun, yang Sudah Bayar Bagaimana? - detikFinance
"Yang" - Google Berita
https://ift.tt/2pYhsfy
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Tidak ada komentar:
Posting Komentar