KOMPAS.com - Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) disetujui Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Sebelumnya aturan tentang PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya di tempat kerja.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi berkumpulnya orang dalam jumlah banyak yang rawan terjadi penularan virus corona.
Namun meskipun demikian, terdapat pengecualian peliburan tempat kerja bagi kantor atau instansi tertentu.
Yaitu kantor yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya.
Berikut beberapa tempat kerja yang diizinkan tetap beroperasi selama pandemi virus corona:
"Yang" - Google Berita
April 08, 2020 at 08:00AM
https://ift.tt/3c1nRsI
INFOGRAFIK: PSBB DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Tetap Beroperasi - Kompas.com - KOMPAS.com
"Yang" - Google Berita
https://ift.tt/2pYhsfy
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Tidak ada komentar:
Posting Komentar