Rechercher dans ce blog

Selasa, 07 April 2020

9 Hal yang Perlu Diketahui soal PSBB Jakarta - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran makin meluas.

Adapun pelaksanaan untuk PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Baca juga: Beda Pandangan antara Jokowi, Basuki dan Anies soal Banjir Jakarta...

Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui soal PSBB Jakarta:

1. Berlaku selama 14 hari

Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020).Tangkapan layar YouTube Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020).

Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.

Hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yakni 14 hari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) mendatang.

Oleh karena itu, pembatasan ini akan berlangsung hingga 23 April 2020.

Namun, lamanya PSBB juga dapat diperpanjang apabila kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan di Indonesia.

Baca juga: 5 Hal Sederhana yang Dapat Dilakukan untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

2. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah yang dimaksud yakni penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Kegiatan ini dikecualikan untuk lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Kemudian, peliburan tempat kerja artinya pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja dari rumah.

Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain.

  • Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan desinfektan tetap beroperasi.
  • Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
  • Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
  • Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
  • Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
  • Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
  • Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
  • Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

3. Pembatasan kegiatan keagamaan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Let's block ads! (Why?)



"Yang" - Google Berita
April 08, 2020 at 08:54AM
https://ift.tt/3aVFAlc

9 Hal yang Perlu Diketahui soal PSBB Jakarta - Kompas.com - KOMPAS.com
"Yang" - Google Berita
https://ift.tt/2pYhsfy
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search

Entri yang Diunggulkan

Miami cruise passengers arrested after more than 100 bags of marijuana found in luggage - WPLG Local 10

MIAMI-DADE COUNTY, Fla. – Federal agents say they busted a pair of travelers, who tried to take a cruise out of PortMiami with very illega...

Postingan Populer