Aturan tersebut diberlakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Disnakertrans Jabar sejak 29 Januari hingga 27 Maret 2020, terdapat 4.460 pekerja migran yang kembali ke kampung halamannya masing-masing.
Mereka yang telah pulang ke kampung halamannya diminta untuk melakukan karantina selama 14 hari.
"Pemantauan terhadap 4.460 orang pekerja migran (sesuai prosedural) yang kembali ke Jabar sejak Januari sampai dengan Maret 2020, dilakukan karantina mandiri di tempat tinggal," kata Kepala Disnakertrans Jabar, Ade Apriandi, Minggu (5/4).
Ade menuturkan, pengawasan dilakukan oleh sejumlah instansi terkait termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes) dibantu aparat kewilayahan.
"Pemantauan di bawah pengawasan Dinkes atau Puskesmas, Pemerintah Desa dan Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker)," ujarnya.
Berdasarkan data pemantauan Disnakertrans Jabar, ada beberapa wilayah tujuan kedatangan para buruh migran. Di antaranya Indramayu sebanyak 1.517 pekerja, Cirebon (1.093), Subang (560), Karawang (328), Majalengka (289), Sukabumi (206), dan Cianjur (146).
Sedangkan kategori pekerja migran berdasarkan negara penempatan yaitu Hong Kong sebanyak 27,1persen, Taiwan (25 persen), Malaysia (19,9 persen), Singapura (14,4 persen), Arabi Saudi (5,7 persen), Brunei Darussalam (4,1 persen), dan Korea Selatan (3,1 persen).
Selain melakukan pemantauan terhadap pekerja migran, Disnakertrans Jabar juga memantau Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datang dari negara masing-masing dan kembali ke Jabar.
(CNN Indonesia/Fajrian)
|
"Yang" - Google Berita
April 06, 2020 at 05:30AM
https://ift.tt/39G5QhS
TKI Jabar yang Pulang Kampung Harus Dikarantina 14 Hari - CNN Indonesia
"Yang" - Google Berita
https://ift.tt/2pYhsfy
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Tidak ada komentar:
Posting Komentar