JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah tidak membatasi daerah yang masih ingin mengajukan perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Jika masih ada daerah yang ingin mengajukan PSBB, pemerintah tetap memperbolehkan selama mematuhi prosedur dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
"Silakan saja, boleh-boleh saja. Sebab sudah ada aturannya, misalnya diajukan oleh kepala daerah dan sebagainya," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Pemerintah: Ada Kemungkinan Daerah Perpanjang Penerapan PSBB
Yuri menegaskan, penularan Covid-19 tidak mengenal musim.
Sehingga kondisi penularan di satu daerah dengan daerah lain bisa berbeda.
"Ini bukan musim bulanan. Ini musim penyakit. Kalau penyakitnya tinggi ya terserah penyakitnya mau datang bulan apa. Sehingga tidak ada batasan (daerah mengajukan PSBB)," tambah dia.
Sebagaimana diketahui, permohonan penetapan aturan PSBB dapat diajukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Sedangkan lingkup satu Kabupaten/Kota, permohonan dapat diajukan oleh bupati atau wali kota.
Baca juga: UPDATE 29 April: 9.771 Kasus Covid-19 di Indonesia, 1.391 Pasien Sembuh
Adapun suatu wilayah dapat menetapkan PSBB jika memenuhi dua kriteria, yaitu:
1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Sementara itu, dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Selasa (28/4/2020), Yurianto mengungkapkan ada dua provinsi dan 22 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB.
Beberapa daerah yang dimaksud antara lain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Barat, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Depok dan Kota Tegal.
"Yang" - Google Berita
April 30, 2020 at 07:38AM
https://ift.tt/2SkDzYx
Pemerintah tak Batasi Daerah yang Ingin Ajukan PSBB - Kompas.com - KOMPAS.com
"Yang" - Google Berita
https://ift.tt/2pYhsfy
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Tidak ada komentar:
Posting Komentar