Rechercher dans ce blog

Senin, 13 April 2020

Geger Permenhub 18, dari Yang Ambigu hingga Bikin Bingung - kompas.id

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengemudi ojek daring mengantar penumpang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai Jumat (10/4) hingga 14 hari ke depan untuk menekan penyebaran virus korona baru yang menyebabkan penyakit Covid-19. Selama PSBB diterapkan, ojek daring hanya dapat mengantarkan logistik distribusi barang.

Sabtu pekan lalu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan itu ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.

Sejumlah kalangan geger dan bingung dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 (Permenhub 18) tersebut. Mereka bahkan meminta Kementerian Perhubungan mencabut atau merivisi Permenhub 18 itu.

Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen Agus Pambagio dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat Djoko Setijowarno, Minggu (12/4/2020), menilai, ada pasal dalam Permenhub 18 itu yang ambigu jika diterapkan.

Selain itu, Permenhub 18 itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Padahal, peraturan itu selevel. Ini membuat pelaku yang menerapkannya di lapangan jadi bingung, kata Agus.

Padahal, peraturan itu selevel. Ini membuat pelaku yang menerapkannya di lapangan jadi bingung.

Dalam Pasal 11 Ayat (1) Huruf c Permenhub 18 disebutkan, ojek daring atau sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun, Pasal 11 Ayat (1) Huruf d regulasi itu juga menyebutkan, sepeda motor tetap bisa mengangkut penumpang jika memenuhi protokol kesehatan.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengemudi ojek daring mengantar penumpang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai Jumat (10/4) hingga 14 hari ke depan untuk menekan penyebaran virus korona baru yang menyebabkan penyakit Covid-19. Selama PSBB diterapkan, ojek daring hanya dapat mengantarkan logistik distribusi barang.

Protokol kesehatan itu, antara lain, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Prinsip utama dari pembatasan sosial, apalagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), adalah menjaga jarak fisik untuk mencegah penularan Covid-19. Masak boleh duduk berdempetan di motor? Ini, kan, enggak bener, kata Agus.

Prinsip utama dari pembatasan sosial, apalagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), adalah menjaga jarak fisik untuk mencegah penularan Covid-19. Masak boleh duduk berdempetan di motor? Ini, kan, enggak bener.

Djoko juga menyatakan hal senada. Prinsip dari Permenhub 18 itu adalah menjaga jarak fisik di sektor transportasi. Namun, kenapa justru memperbolehkan sepeda motor, termasuk ojek daring, mengangkut penumpang.

Ini jelas bertentangan dengan Permenkes 9/2020. Pasal 15 Permenkes tersebut menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PSBB diatur dalam pedoman sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

Dalam lampiran itu disebutkan mengenai layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang, dan tidak untuk penumpang.

Baca juga : Permenhub Bolehkan Ojek Daring Angkut Penumpang

Agus menambahkan, dalam Pasal 13 Ayat (10) Huruf a Permenkes 9/2020 disebutkan, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Sudah Berlangganan? Silakan Masuk

Baca Berita Korona Terkini di Kompas.id, GRATIS

Harian Kompas berikan BEBAS AKSES untuk seluruh artikel di Kompas.id terkait virus korona.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, YLKI sudah berkoordinasi dengan manajemen ojek daring. Sejak PSBB diberlakukan di DKI Jakarta, manajemen ojek daring sudah mematikan sistem aplikasi untuk angkutan orang.

Jadi ojek daring sudah tidak bisa menarik penumpang, ujarnya.

Namun, lanjut Tulus, terbitnya Permenhub 18 membuat bingung manajemen ojek daring, pemerintah daerah, dan sejumlah kalangan masyarakat lain. Sebab, Permenhub 18 itu membolehkan ojek daring menarik penumpang.

YLKI menilai, Permenhub 18 ini tidak sejakan dengan upaya mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin massif. Untuk itu, kami minta Permenhub 18 ini dibatalkan dan direvisi, ujarnya.

Baca juga : Pasal tentang Operasional Ojek Daring di Masa PSBB Rentan Multitafsir

Dalam diskusi secara daring bertajuk Sebaiknya Mudik atau Tidak? pada Minggu sore, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan, Peremenhub 18 dibuat dalam rangka pengendalian transportasi di tengah upaya mencegah penyebaran Covid-19. Regulasi itu memang sudah ditandatangani, tetapi belum diundangkan.

Masih akan ada satu pertemuan lagi untuk mematangkan Permenhub 18. Pertemuan itu mungkin akan mengklarifikasi atau mempertemukan berbagai pihak terkait untuk meluruskan persoalan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi.

Masih ada soal yang diperdebatkan dalam Permenhub 18 karena dinilai berbeda dengan Permenkes 9/2020 yang menyebutkan tentang sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk barang, tidak untuk penumpang, kata Budi.

Budi juga menyebutkan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Regulasi itu juga menyebutkan, sepeda motor berbasis aplikasi itu hanya untuk barang, tidak untuk penumpang.

Baca juga : Serba Pesan Antar Saat Pembatasan Skala Besar

Budi mengakui, dalam Permenhub 18, Kemenhub memang mengarahkan sepeda motor berbasis aplikasi itu hanya untuk barang, tetapi juga terbuka kemungkinan kalua ojek daring bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat. Jadi ini sedang kami klarifikasi, ujarnya.

Sementara juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, Permenhub 18 sudah disusun melalui koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kementerian Perhubungan bahkan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan demikian, Kementerian Perhubungan berupaya agar Permenhub 18 terintegrasi dan konsisten dengan peraturan sebelumnya. Ada dinamika dan kebutuhan masyarakat yang harus kami tangkap sehingga kami akomodasikan di dalam Permenhub ini, ujarnya dalam telekonferensi Minggu.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pengemudi ojek daring memadati Jalan Gunung Sahari V, Jakarta Pusat, saat antre untuk mendapatkan bantuan nasi kotak dan masker dari TNI di depan Markas Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Jumat (10/4/2020). Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya menekan penyebaran virus korona baru penyebab Covid-19 berdampak langsung pada penurunan perekonomian warga terutama yang menggantungkan pendapatan harian di sektor informal.

Menurut Adita, pengendalian transportasi pada wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah PSBB juga menyangkut tentang aturan sepeda motor, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat.

Dalam konteks ojek daring, dalam kondisi tertentu mereka dapat mengangkut penumpang, tetapi tetap dengan syarat-syarat yang ketat sesuai protokol kesehatan.

Sepeda motor tersebut digunakan untuk kegiatan yang sesuai atau tidak dilarang dalam PSBB. Penggunanya harus memenuhi ketentuan, seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan ada disinfektan. Pengemudi dan yang akan naik menjadi penumpang juga tidak diperbolehkan ketika kondisi tidak sehat atau suhu badan tidak normal, katanya.

Terkait pengawasan, Adita menuturkan, hal ini tidak mungkin dilakukan hanya oleh satu pihak. Pengawasan atau pemantauan dilakukan berlapis. Salah satu upayanya adalah bekerja sama dengan penyedia aplikasi ojek daring untuk memastikan para pengemudi memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Permenhub 18.

Let's block ads! (Why?)



"Yang" - Google Berita
April 13, 2020 at 07:31AM
https://ift.tt/2yWCi2W

Geger Permenhub 18, dari Yang Ambigu hingga Bikin Bingung - kompas.id
"Yang" - Google Berita
https://ift.tt/2pYhsfy
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search

Entri yang Diunggulkan

Miami cruise passengers arrested after more than 100 bags of marijuana found in luggage - WPLG Local 10

MIAMI-DADE COUNTY, Fla. – Federal agents say they busted a pair of travelers, who tried to take a cruise out of PortMiami with very illega...

Postingan Populer