Hidup segan, mati tak mau. Peribahasa itu menggambarkan kondisi perusahaan biro perjalanan wisata dan penyelenggara acara saat ini. Kebijakan semi-lockdown dan social distancing (pembatasan sosial) di tengah pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19 membuat perusahaan-perusahaan itu ”sekarat”.
Februari menjadi awal dari fase kritis perusahaan perjalanan Tanah Air. Mereka yang mengandalkan layanan perjalanan ke luar negeri, khususnya China sebagai episentrum awal penyebaran virus korona jenis baru, merasakan imbasnya.
Ketika wabah Covid-19 terus meluas ke sejumlah negara, ribuan perusahaan perjalanan umrah tidak bisa berkutik untuk menahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menolak kedatangan jemaah dari seluruh dunia secara tiba-tiba.
Seperti PT Starindo Mitra Cipta, salah satu perusahaan perjalanan Babul Ka’bah yang merasakan getahnya. Bagai getah dibawa ke semak, perkembangan kasus pandemi di Indonesia juga membuat kondisi semakin rumit.
Bahkan, bisnis penyelenggara acara yang juga biasa dilakukan perusahaan itu kini tak bisa lagi diandalkan. Pasalnya, pemerintah juga membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan orang. Akibatnya, banyak acara yang harus dibatalkan.
”Sejauh ini, kami hidup dari saving (simpanan). Tapi, kami juga perlu lakukan efisiensi karena pendapatan tidak ada. Kalau tanpa efisiensi, mungkin perusahaan hanya bisa hidup satu atau dua bulan lagi,” kata Rini Indriani, pemilik dan Direktur Utama PT Starindo Mitra Cipta, saat dihubungi Kompas Jumat (27/3/2020).
Perusahaan yang berdiri pada 2009 ini bahkan mempertimbangkan pengurangan karyawan sebagai upaya efisiensi. Pengurangan karyawan, menurut Rini, mungkin akan dilakukan secara bertahap sambil menunggu bisnis kembali pulih. Risiko itu sejauh ini sudah didiskusikan dengan manajemen.
”Kondisi ini membuat perusahaan kami seperti kapal kelebihan muatan. Oleh karena itu, beban harus kami kurangi,” ujarnya.
Perusahaan kecil milik Rizky Idrus Setiadi, PT Gayo Seni Nusantara, juga tidak lagi memiliki ruang gerak untuk mendapatkan penghasilan. Perusahaan itu bergerak di bidang biro perjalanan wisata, penyelenggara acara, dan MICE.
Di tengah situasi seperti ini, ia pun mengizinkan karyawannya bekerja di rumah karena penyelenggaraan perjalanan dan acara sudah dibatalkan atau ditunda. Akibatnya, ia pun harus memutar otak untuk membayar bonus, termasuk tunjangan hari raya (THR) beberapa bulan lagi, untuk sembikan karyawannya.
”Harapannya, pemerintah beri kami bantuan,” ucapnya.
Baca juga : Pemerintah Terbitkan Surat Utang Baru di Paket Stimulus Ketiga
Stimulus
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono saat konferensi pers, Kamis (27/3/2020), menyampaikan, pemerintah telah membuat kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19.
Melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 17 Maret 2020 itu, pemerintah tidak hanya mendorong agar setiap pimpinan usaha membuat aturan yang memperkecil penyebaran Covid-19. Namun, juga mengimbau para pelaku usaha melindungi dan tetap mengupahi pekerja.
Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja, perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.
”Dalam hal ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja,” kata Susiwijono.
Di luar surat edaran, Susiwijono juga mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan para pekerja. Pemerintah sedang mengkaji opsi untuk menjaga daya beli karyawan di sektor formal dengan memberikan bantuan sosial melalui BP Jamsostek.
”Kami akan besarkan dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bansos yang besarnya masing-masing Rp 1 juta, plus insentif Rp 1 juta selama empat bulan, jadi Rp 5 juta per orang,” ujarnya.
Baca juga : BI: Ketidakpastian Ekonomi Saat Ini Temporer
Bagi para pekerja nonformal, pemerintah juga telah menyiapkan kartu prakerja yang dapat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas ataupun keahlian para pekerja.
Pemerintah juga berencana menerbitkan surat utang pemulihan (recovery bonds) untuk membantu kelangsungan dunia usaha. Rencana itu merupakan skenario agar sektor bisnis tidak terdampak dari pandemi Covid-19. Surat utang pemulihan tersebut nantinya diterbitkan untuk Bank Indonesia atau bagi sektor swasta yang masih memiliki likuiditas.
”Pemerintah sedang menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru atau bonds, kira-kira namanya recovery bonds,” kata Susiwijono.
Dana dari penerbitan surat utang ini akan disalurkan kepada dunia usaha melalui pemberian kredit khusus dengan bunga ringan. Dengan ini, pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus untuk membangkitkan kembali usahanya.
Dalam hal ini, dunia usaha yang bisa mendapatkan kredit khusus harus memenuhi syarat tidak boleh melakukan pemutusan hububgan kerja (PHK). Apabila PHK terpaksa dilakukan, 90 persen karyawan harus tetap dipertahankan dengan mempertahankan gaji.
"Yang" - Google Berita
March 28, 2020 at 08:30AM
https://ift.tt/2Jn0Io0
Perusahaan yang Mulai ”Sekarat” di Tengah Pandemi - kompas.id
"Yang" - Google Berita
https://ift.tt/2pYhsfy
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Tidak ada komentar:
Posting Komentar