Rechercher dans ce blog

Sabtu, 28 Maret 2020

KKP Lepas Liarkan Dugong yang Viral di Raja Ampat - detikNews

Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bertindak cepat dalam merespon adanya laporan masyarakat yang viral di media sosial terkait Dugong yang diduga ditangkap oleh nelayan di Kampung Yellu, Distrik Missol Selatan, Raja Ampat.

"Aparat kami di lapangan bertindak cepat dalam merespon informasi yang beredar di media sosial tersebut. Mereka melakukan koordinasi dengan Loka PSPL Sorong dan BKKPN Kupang Satker Raja Ampat untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 23 Maret 2020" terang Direktur Jenderal PSDKP-KKP Tb Haeru Rahayu, dalam keterangan tertulis, Sabtu(28/3/2020).

Tb menjelaskan, bahwa Dugong tersebut dipelihara selama satu bulan di sebuah keramba jaring dengan ukuran 4x3 meter dan tinggi 4 meter yang dimiliki oleh nelayan setempat yang bernama Hakim Tamher. Menurut pengakuannya, Dugong tersebut tertangkap pada saat dia mengoperasikan alat penangkapan ikan jaring insang (gill net).

"Melalui pendekatan persuasif, petugas kami bekerja sama dengan aparat desa setempat memberikan edukasi kepada nelayan bersangkutan tentang status perlindungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terhadap satwa Dugong. Sebagai langkah tindak lanjut petugas bersama aparat desa dan masyarakat kemudian melepasliarkan Dugong tersebut di perairan Kampung Yellu," pungkas Tb.

Secara terpisah, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Matheus Eko Rudianto menyampaikan, bahwa yang dilakukan oleh aparat di lapangan sudah tepat dan sesuai prosedur mengingat dugong ini memang merupakan mamalia langka yang harus dilingdungi dan dijaga agar tidak punah.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, Dugong merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi," jelas Eko.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan, bahwa sejak tahun 1982 Dugong telah masuk dalam daftar "vulnerable species" atau spesies yang memiliki tingkat kerentanan tinggi dalam The International Union for Conservation of Nature's (IUCN) Redlist. Dugong juga termasuk dalam CITES Apendiks I sehingga tidak boleh diperdagangkan secara bebas.

Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri telah melakukan langkah-langkah dan upaya perlindungan terhadap dugong ini. Salah satu diantaranya melalui Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi mamalia laut yang di dalamya termasuk Dugong.

"KKP memiliki rencana aksi dalam rangka konservasi dan perlindungan terhadap mamalia laut termasuk jenis Dugong ini. Ini yang menjadi pedoman bagi kami untuk terus mendorong upaya perlindungan terhadap spesies langka ini," pungkas Eko.

Sebagai informasi, dalam beberapa tahun terakhir Ditjen PSDKP-KKP telah beberapa kali melakukan penanganan terkait perlindungan Dugong. Seperti pada tahun 2019, penanganan dugong yang terdampar dilakukan di Sangihe (Sulawesi Utara) dan di Tanjung Pinang (Kepulauan Riau). Lalu pada tahun 2018, Ditjen PSDKP juga melakukan penanganan terhadap empat ekor dugong yang terdampar dalam keadaan mati.

Simak juga video Kapolri Teken MoU dengan KKP Jamin Keamanan di Laut RI:

[Gambas:Video 20detik]

(prf/ega)

Let's block ads! (Why?)



"Yang" - Google Berita
March 28, 2020 at 01:05PM
https://ift.tt/2WR8P47

KKP Lepas Liarkan Dugong yang Viral di Raja Ampat - detikNews
"Yang" - Google Berita
https://ift.tt/2pYhsfy
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search

Entri yang Diunggulkan

Miami cruise passengers arrested after more than 100 bags of marijuana found in luggage - WPLG Local 10

MIAMI-DADE COUNTY, Fla. – Federal agents say they busted a pair of travelers, who tried to take a cruise out of PortMiami with very illega...

Postingan Populer