"Sesuai dengan berita acara putusan terdahulu, sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum, namun berdasarkan pemberitahuan yang tidak resmi, karena melalui kepaniteraan, kita tidak dapat surat resminya, bahwa penuntut umum tidak sehat dan tidak dapat membacakan tuntutannya," kata Ketua Majelis Hakim, Makmur, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
Hakim kemudian mengusulkan jadwal sidang berikutnya dilaksanakan pada Selasa (11/2), namun, Penasihat Hukum Terdakwa meminta agar sidang dilaksanakan pada Kamis (13/2)."Baik, hari Kamis tanggal 13, kami perintahkan kepada panitera supaya segera membuat penetapan hari sidang berikutnya, yang akan dikirimkan kepada penuntut umum dengan tembusan yang dianggap layak seusai dengan aturan administrasi," kata Hakim menutup sidang.
Jaksa sebelumnya mendakwa Hermawan Susanto alias Wawan, dengan pidana makar. Dakwaan tersebut dikenakan terkait ancaman pemenggalan kepala Jokowi yang disampaikannya saat aksi unjuk rasa Mei 2019 lalu.
Jaksa menilai ucapan Hermawan memenuhi unsur provokasi dan menakuti meski niat makar itu dianggap tak bisa dibuktikan secara nyata.
Jaksa Penuntut Umum P Permana mengatakan indikasi perbuatan makar ditunjukkan melalui kalimat ancaman yang berisi ungkapan hendak memenggal kepala Jokowi.
[Gambas:Video CNN]
Jaksa menyimpulkan hal tersebut setelah menerjemahkan makna kata per kata dari kalimat ancaman yang dilontarkan Wawan.
"Ahli bahasa dalam filsafat bahasa terdapat kata atau kalimat yang bersifat prediktif yang dibaluti oleh sesat psikologis. Yaitu kalimat atau kata yang didasari opini pribadi pembicara yang memang hendak melakukan provokasi terhadap para pendengarnya, yang oleh karena itu dapat digolongkan pada makar; perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah," kata Jaksa Permana membacakan berkas dakwaan di PN Jakarta Pusat, Senin (4/11).
Hermawan Susanto sendiri terekam mengucapkan kata-kata ancaman kepada Jokowi pada Mei 2019 lalu saat melakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu RI.
Saat itu ia menyampaikan tuduhan kecurangan saat Pemilu 2019. Padahal, menurut Jaksa Permana, Wawan tak memiliki bukti-bukti dan hanya berbekal sejumlah ceramah juga pernyataan-pernyataan yang ia dengar dari berbagai video di Youtube.
(yoa/kid)"Yang" - Google Berita
February 04, 2020 at 05:01PM
https://ift.tt/2GUOv8S
Sidang Tuntutan Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditunda - CNN Indonesia
"Yang" - Google Berita
https://ift.tt/2pYhsfy
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Tidak ada komentar:
Posting Komentar