
Untuk diketahui, Indonesia berpijak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Pada 2016, pengadilan internasional tentang Laut China Selatan menyatakan klaim 9 Garis Putus-putus sebagai batas teritorial laut Negeri Tirai Bambu itu tidak mempunyai dasar historis.
Indonesia sudah menutup pintu negoisasi dengan China. Indonesia telah mengirimkan pasukan TNI untuk mengusir kapal-kapal China yang bertahan di perairan laut Natuna. Kendati demikian, Indonesia hanya bisa menegakkan hukum di wilayah perairan itu. Indonesia mengusir kapal-kapal itu bukan melalui perang. Sebab, wilayah yang dimasuki oleh kapal China itu ialah wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara. Natuna Utara adalah hak berdaulat berupa ZEE dan bukan tentang kedaulatan.
Sekilas Tentang ZEE Indonesia
Merujuk pada paper berjudul 'The United Nations Convention on the Law of the Sea (A historical perspective)' yang disampaikan dalam peringatan "The International Year of the Ocean" pada tahun 1998, wilayah laut dibagi menjadi tiga bagian. Yaitu laut teritorial, ZEE dan landas kontinen.
Laut teritorial (territorial sea) ialah perairan selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan di mana Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut, dasar laut, subsoil (lapisan tanah bawah), dan udara di atasnya berikut sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
Indonesia mempunyai kewajiban untuk menjamin terselenggaranya hak lintas damai baik melalui alur-alur kepulauan maupun alur-alur tradisional untuk pelayaran internasional.
Sedangkan, ZEE adalah perairan laut selebar 200 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan atau 188 mil laut diukur dari batas luar laut teritorial. Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati, yang terkandung di perairan, dasar laut, dan subsoil,
pendirian bangunan laut, penelitian ilmiah kelautan, dan perlindungan lingkungan laut.
Perairan ZEE berstatus laut lepas, demikian juga status udara di atasnya. Di wilayah tersebut berlaku kebebasan bagi pelayaran dan penerbangan. Ketentuan-ketentuan hukum mengenai ZEE diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1983.
Selanjutnya, landas kontinen (continental shelf) adalah wilayah dasar laut termasuk subsoil yang merupakan kelanjutan alamiah dari daratan pulau-pulau Indonesia. Bila kelanjutan alamiah tersebut bersifat landai, maka batas terluar landas kontinen ditandai dengan adanya continental slope atau continental rise.
"Yang" - Google Berita
January 06, 2020 at 12:34PM
https://ift.tt/36qxFtG
Mengenal Lebih Dalam ZEE Natuna yang Diserobot China - detikNews
"Yang" - Google Berita
https://ift.tt/2pYhsfy
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Tidak ada komentar:
Posting Komentar