JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, menjadi korban penipuan oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI).
Penipuan itu terkait pembangunan vila dan pengadaan lahan di Bali, Indonesia. Total kerugian Putri Lolowah sekitar Rp 512 miliar.
Kasus penipuan tersebut awalnya dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Putri Lolowah pada Mei 2019.
Setelah melakukan penelusuran, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, yaitu EAH dan EMC.
Baca juga: Begini Kronologi Kasus Penipuan yang Rugikan Putri Arab Saudi...
Berikut perkembangan kasus tersebut yang dirangkum Kompas.com:
1. Satu penipu masih buron
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap EAH di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Sementara itu, tersangka EMC masih diburu oleh aparat.
"Dari dua tersangka ini, tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini. Sementara satu lagi tersangka EM masih dalam pencarian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku yang Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar
2. Ibu dan anak
Belakangan diketahui bahwa kedua pelaku merupakan ibu dan anak.
Tersangka yang telah ditangkap polisi, EAH, merupakan anak dari EMC.
"Tersangka satu lagi, inisialnya yang EMC itu adalah ibunya. Perannya ibu itu menerima semua uang yang diduga dari korban," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Kedua Penipu yang Rugikan Putri Arab Saudi merupakan Ibu dan Anak
3. EMC diduga masih di Indonesia
Kasubdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Kombes Endar Priantoro menuturkan, tersangka EAH tidak pernah memberi tahu keberadaan ibunya.
"Sampai sekarang yang bersangkutan tidak pernah memberitahukan ibunya di mana, tapi sampai sekarang kami masih melakukan upaya untuk mengejar tersangka satunya," ujar Endar di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis.
Ia pun mengaku tidak dapat membeberkan kapan kontak terakhir antara ibu dan anak tersebut.
Baca juga: Penampakan Vila Putri Arab Saudi yang Jadi Korban Penipuan di Bali
Namun, menurut dia, tersangka EMC masih berada di Indonesia karena polisi telah mengajukan pencegahan bagi keduanya.
Pencegahan diajukan sekitar satu bulan lalu, ketika keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
4. Mantan karyawan
Sebelum menjalankan aksinya, EAH diduga telah mengenal Putri Lolowah.
Menurut keterangan Endar, EAH pernah bekerja di perusahaan milik Putri Lolowah di Malaysia.
"(Putri) Arab itu dulu punya usaha investasi di Kuala Lumpur, Malaysia, kebetulan tersangka ini salah satu karyawannya di situ," kata Endar.
Baca juga: Polri: Yang Menipu Putri Arab Saudi Mantan Karyawannya Sendiri
Setelah itu, tersangka barulah menawarkan korban untuk berinvestasi di Bali. Namun, Endar mengaku tidak mengetahui seberapa dekat keduanya.
Usai Putri Lolowah berinvestasi, EAH mengajak sang ibu dalam menjalankan aksinya.
Polisi pun mengantongi bukti percakapan tersangka dengan korban melalui email.
"Kami ada barang bukti transkip pembicaraan, bisa ada email kami dapatkan, terkait kenapa harus kirim sekian, progres pekerjaan," ujarnya.
5. Membeli aset
Polisi menuturkan, tersangka hanya menggunakan sebagian kecil uang yang telah dikirim korban untuk membangun vila.
Dari total uang yang dikirim Putri Lolowah, hanya Rp 30 miliar - Rp 40 miliar yang digunakan untuk membangun vila.
Bahkan, kepemilikan vila tersebut masih atas nama tersangka dan belum selesai dibangun hingga saat ini.
"Hasil pemeriksaan secara independen berdasarkan perhitungan jasa penilai publik, nilainya hanya sekitar Rp 30 miliar atau Rp 40 miliar," ucap Endar.
Baca juga: Tersangka Penipu Putri Arab Saudi Hanya Habiskan Puluhan Miliar untuk Bangun Vila di Bali
Sementara itu, sisa uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset.
Sejauh ini, penyidik telah menyita sebuah mobil Jaguar tahun 2012, sebuah mobil Toyota Alphard, serta beberapa dokumen kepemilikan lahan berupa akta jual beli atau AJB.
"Sebagian besar uangnya lagi di luar untuk itu, beberapa yang sudah kita dapatkan, ada untuk pembelian mobil, beberapa bidang tanah, aliran dana yang lain sampai sekarang masih dalam proses penyidikan," kata Endar.
6. Tersangka Punya Perusahaan
Tak hanya kendaraan dan tanah, tersangka juga memiliki sebuah perusahaan di bidang jasa transportasi.
"(Inisial perusahaannya) DL, dia di bidang semacam jasa transportasi," ucap Endar.
Kepemilikan perusahaan tersebut bukan atas nama tersangka, melainkan saudara mereka. Penyidik pun seddang menelusuri hal tersebut dan aset lainnya yang dimiliki para tersangka.
Baca juga: Tersangka Penipuan Putri Arab Saudi Punya Perusahaan di Bidang Jasa Transportasi
"Yang" - Google Berita
January 31, 2020 at 09:50AM
https://ift.tt/2thnPfu
6 Fakta Kasus Penipuan yang Rugikan Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar... - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"Yang" - Google Berita
https://ift.tt/2pYhsfy
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Tidak ada komentar:
Posting Komentar